Ratahan – Satgas COVID-19 Minahasa Tenggara (Mitra) bersama Polsek Touluaan menggagalkan upaya seorang sopir gelap untuk menyelundupkan empat warga asal Silian yang baru datang dari Jakarta tanpa dilengkapi surat jalan.
Alhasil, sopir taksi gelap yang juga warga Silian tersebut akhirnya harus mendekam di Polsek Touluaan.
Sedangkan keempat warga dari Jakarta tersebut direncanakan bakal dibawa ke rumah singgah di RSUD Mitra Sehat untuk dikarantina.
Adapun menurut Bupati Mitra James Sumendap, protokol pencegahan COVID-19 merupakan hal yang wajib untuk dipatuhi, demi kepentingan semua pihak.
“Soal Protokol COVID-19 ini wajib dan tak bisa ditawar-tawar karena ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” tegas James Sumendap, Jumat (5/6/2020).
Lanjut dikatakannya, peristiwa yang dialami oleh sopir taksi gelap asal Silian ini merupakan bukti komitmen Gugus Tugas Kabupaten Mitra dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19.
“Tidak ada surat jalan dan menghindar dari karantina, sopir taksi gelap penyelundup saya masukan dalam penjara. Ini komitmen Mitra bergerak cepat cegah COVID-19,” pungkas James Sumendap.
(***/Jenly Wenur)