Tanah yang menjadi objek sengketa merupakan lokasi perkantoran utama Pemkab Minut di Airmadidi, termasuk beberapa bangunan pemerintahan dan fasilitas layanan publik yang strategis.
Bupati Joune menegaskan, hasil putusan ini penting untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik dan kepastian hukum atas aset milik daerah.
“Dengan keputusan ini, kami berharap tidak ada lagi spekulasi atau informasi keliru di masyarakat. Area ini adalah aset publik yang harus dijaga bersama,” tandasnya.
(Alfrits Semen)
