
Minut, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) akhirnya memenangkan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara sengketa tanah kompleks perkantoran Pemkab Minut.
Putusan MA dengan Nomor: 740 PK/PDT/2025 mengabulkan permohonan PK yang diajukan Pemkab Minut sebagai pemohon melawan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) selaku termohon.
Perkara ini sebelumnya tercatat melalui beberapa tahapan hukum, masing-masing Nomor: 256/Pdt.G/2022/PN.Arm, Nomor: 193/PDT/2023/PT.MND, dan Nomor: 3655 K/PDT/2024, sebelum akhirnya dimenangkan Pemkab Minut pada tingkat PK di MA.
Dalam konferensi pers yang digelar di Atrium Bupati Minut, Senin (13/10/2025), Bupati Joune Ganda didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Utara Kajari Minut, I Gede Widhartama Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kemenangan hukum itu.
“Saya berusaha menyampaikan apa yang kami lakukan ini adalah upaya pemerintah daerah bersama Jaksa Pengacara Negara untuk menyelamatkan aset negara. Aset ini merupakan milik publik, milik masyarakat Minahasa Utara, yang saat ini digunakan untuk pelayanan publik,” ujar Joune Ganda.
Bupati Joune menegaskan kerja sama antara Pemkab Minut dan Kejari melalui peran JPN merupakan implementasi dari MoU antara Pemkab dan Kejaksaan Minut dalam hal pendampingan dan pembelaan hukum terhadap aset daerah.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kejari Minut khususnya tim Jaksa Pengacara Negara yang telah mendampingi dan memperjuangkan aset ini hingga tahap terakhir di Mahkamah Agung,” tegas Joune.
Kajari Minut, I Gede Widhartama memaparkan hasil putusan PK Mahkamah Agung Nomor 740 PK/PDT/2025 tersebut.
“Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemkab Minahasa Utara, serta membatalkan putusan MA sebelumnya Nomor 3655 K/PDT/2024,” jelasnya.
Dalam pokok perkara, MA menegaskan bahwa sejumlah tanah kompleks perkantoran dengan total luas sekitar 350.075 m², merupakan milik Pemkab Minut.
Dikatakan, berdasarkan zona nilai tanah tahun 2025, aset tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai sekitar Rp500 miliar, ditambah dengan nilai bangunan di atasnya sekitar Rp63 miliar.
“Artinya, melalui upaya hukum ini, negara berhasil menyelamatkan aset publik senilai lebih dari Rp563 miliar,” ujar Gede Widhartama.
Ia juga menegaskan dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan sah kepemilikan tanah oleh Pemkab Minahasa Utara dan menolak gugatan pihak lawan untuk selebihnya.
Latar Belakang Perkara
Sengketa ini bermula pada tahun 2019, saat Shintia Gelly Rumumpe mengajukan gugatan terhadap Pemkab Minahasa Utara terkait kepemilikan lahan kompleks perkantoran.
Pada tahap awal, sempat diterbitkan Akta Perdamaian Nomor 20/2019, namun kemudian terjadi keberatan dan proses hukum berlanjut hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
Seiring berjalannya waktu, Pemkab Minut bersama Kejaksaan Negeri Minut bersepakat untuk menempuh upaya hukum luar biasa (PK) sebagai langkah penyelamatan aset negara.
“Proses ini panjang dan melelahkan, tetapi berkat kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, akhirnya aset publik ini dapat dipertahankan,” ujar Bupati Joune.
Tanah yang menjadi objek sengketa merupakan lokasi perkantoran utama Pemkab Minut di Airmadidi, termasuk beberapa bangunan pemerintahan dan fasilitas layanan publik yang strategis.
Bupati Joune menegaskan, hasil putusan ini penting untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik dan kepastian hukum atas aset milik daerah.
“Dengan keputusan ini, kami berharap tidak ada lagi spekulasi atau informasi keliru di masyarakat. Area ini adalah aset publik yang harus dijaga bersama,” tandasnya.
(Alfrits Semen)
