Manado – Masa dinas Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Manado, Leo Sondakh sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung 28 Juni telah berakhir.
Dengan demikian, posisi Sondakh pun segera digantikan oleh PNS lainnya, yang ditunjuk Wali Kota dan atas persetujuan Gubernur.
Informasi yang diperoleh BeritaManado.com menyebutkan, Sondakh sebelumnya diminta untuk memperpanjang masa pengabdiannya sebagai Sekwan, namun dirinya lebih memilih istirahat.
“Saya dengar ada permintaan dari eksekutif untuk diperpanjang. Tapi surat permintaan pensiun dari pak Sondakh meminta untuk istirahat. Makanya tidak jadi diperpanjang,” kata Arthur Paat, personil Komisi A ini.
Terkait pergantian, Hengky Kawalo, sekretaris Komis A menegaskan bahwa, untuk menempatkan Sekwan yang baru, haruslah birokrat yang mampu menjembatani kinerja lembaga dewan dan eksekutif.
“Memang hak menempatkan Sekwan merupakan kewenangan Wali Kota. Tapi untuk di dewan sendiri, atasan Sekwan bukan hanya Wali Kota tapi 40 legislator. Jadi yang nantinya mengganti pak Sondakh haruslah orang yang mampu menjadi jembatan antara eksekutif dan legislatif. Setidaknya pimpinan dewan menyetujui siapa yang akan ditempatkan sebagai Sekwan nantinya,” tegas Kawalo. (leriandokambey)
Manado – Masa dinas Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Manado, Leo Sondakh sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung 28 Juni telah berakhir.
Dengan demikian, posisi Sondakh pun segera digantikan oleh PNS lainnya, yang ditunjuk Wali Kota dan atas persetujuan Gubernur.
Informasi yang diperoleh BeritaManado.com menyebutkan, Sondakh sebelumnya diminta untuk memperpanjang masa pengabdiannya sebagai Sekwan, namun dirinya lebih memilih istirahat.
“Saya dengar ada permintaan dari eksekutif untuk diperpanjang. Tapi surat permintaan pensiun dari pak Sondakh meminta untuk istirahat. Makanya tidak jadi diperpanjang,” kata Arthur Paat, personil Komisi A ini.
Terkait pergantian, Hengky Kawalo, sekretaris Komis A menegaskan bahwa, untuk menempatkan Sekwan yang baru, haruslah birokrat yang mampu menjembatani kinerja lembaga dewan dan eksekutif.
“Memang hak menempatkan Sekwan merupakan kewenangan Wali Kota. Tapi untuk di dewan sendiri, atasan Sekwan bukan hanya Wali Kota tapi 40 legislator. Jadi yang nantinya mengganti pak Sondakh haruslah orang yang mampu menjadi jembatan antara eksekutif dan legislatif. Setidaknya pimpinan dewan menyetujui siapa yang akan ditempatkan sebagai Sekwan nantinya,” tegas Kawalo. (leriandokambey)