Penyandang disabilitas dan para lanjut usia akan diberikan kemudahan dalam memberikan suara.
Pelanggaran terhadap larangan atau prosedur di TPS dapat berakibat pada diskualifikasi suara atau sanksi lainnya.
Adapun setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS terancam dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 178B UU No 10 Tahun 2016).
(jenlywenur)
