
BeritaManado.com — Konflik lahan kembali mencuat di Desa Tontalele, Kecamatan Kauditan, setelah sejumlah warga mengaku diminta oleh satu perusahaan untuk membayar tanah yang sudah mereka tempati dan kelola selama puluhan tahun.
Warga bertutur perusahan tersebut adalah PT Aman Liman Jaya.
Padahal tanah tersebut telah menjadi tempat tinggal dan lahan berkebun secara turun-temurun, bahkan sebagian warga telah membangun rumah permanen di atasnya.
Warga, melalui pernyataan Hengki Dunggio, Hj Hapsa Abudi, dan Sawal Mahadjani, mengungkapkan kebingungan mereka terhadap dasar penagihan tersebut.
Menurut Hengki Dunggio, perusahaan bersikeras bahwa lahan yang ditempati warga masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, meski selama bertahun-tahun warga tidak pernah menerima penjelasan atau batasan resmi mengenai area tersebut.
Keluhan warga semakin menguat ketika membahas masa berlaku HGU.
“Bagaimana orang mau bayar kalau masa HGU saja sudah habis? Kalau memang diperpanjang, kenapa tidak ada sosialisasi? Kenapa masyarakat malah dibebani pembayaran?,” ujar Hengki Dunggio.
Data warga menunjukkan terdapat sejumlah rumah yang berdiri di atas lahan yang kini menjadi sengketa, dengan total luas sekitar 63,5 hektare.
Sebagian lahan sebelumnya sudah digunakan sebagai kebun, sementara sisanya merupakan zona pemukiman.
Hengky menyebut ada beberapa bidang tanah misalnya nomor 9 dan 10 yang tercatat sekitar 1,8 hektare, dan sebagian lainnya telah dikelola masyarakat jauh sebelum perusahaan hadir di desa tersebut.
Kebingungan warga semakin memuncak ketika menyinggung riwayat historis tanah.
Berdasarkan cerita yang berkembang di masyarakat, lahan tersebut dulunya merupakan tanah kolonial milik Paul Backer (warga Belanda), yang kemudian berubah status menjadi tanah negara setelah berlakunya Undang-undang tahun 1958 yang melarang warga negara asing menguasai tanah di Indonesia.
Dengan riwayat tersebut, warga mempertanyakan bagaimana bisa tanah yang semestinya menjadi aset negara justru dialihkan kepada perusahaan tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat yang sudah lama tinggal di sana.
Wilayah itu juga disebut-sebut pernah dilelang sebagai bagian dari kawasan industri, kemudian dilakukan proses “over” oleh pihak tertentu, namun warga mengaku tidak pernah mendapatkan kejelasan mengenai siapa yang sebenarnya memiliki hak penuh atas tanah tersebut.
Bahkan warga menyebut perusahaan tidak memiliki kantor yang jelas di wilayah itu, sehingga semakin memperkuat dugaan bahwa proses administrasinya belum sepenuhnya terang-benderang.
“Kami tinggal di sini sudah lama. Banyak yang sudah membangun rumah permanen. Tiba-tiba datang perusahaan minta bayar tanah, padahal status HGU-nya saja masih dipertanyakan,” ujar warga lainnya.
Mereka berharap aparat penegak hukum turun tangan mengurai persoalan ini secara objektif dan transparan.
Warga berharap semua dokumen terkait HGU, HGB, perpanjangan, batas wilayah, hingga proses peralihan hak dapat diperlihatkan secara terbuka, sehingga masyarakat tidak terus-menerus hidup dalam ketidakpastian dan ancaman harus membayar atau kehilangan tanah yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun.
“Kami hanya ingin kepastian dan keadilan. Jangan sampai masyarakat yang sudah menempati tanah ini turun-temurun malah dianggap sebagai pihak yang salah,” tandasnya.
(Alfrits Semen)
