
MANADO, beritamanado.com – Timsus Maleo Polda Sulut dipimpin Iptu Fadhly STrK berhasil mengamankan W (32), perempuan asal salah satu desa di Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terduga pelaku penggelapan sejumlah mobil pada Jumat, (03/07/2020).
Hasil kolaborasi bersama Tim Resmob Polres Kotamobagu ikut juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit kendaraan Daihatsu Sigra DB 1546 KC warna abu abu, satu unit kendaraan Toyota Agya DB 1522 KD warna kuning serta satu unit kendaraan Toyota Agya DB 1491 QB warna Putih.
Kasus ini sendiri terungkap berawal dari laporan di Polresta Manado yang menerangkan pelaku meminjam kendaraan dan akan memberikan uang sewa. Namun setelah dua minggu digunakan uang sewa tersebut tidak dibayarkan kepada pemilik kendaraan.
Menindaklanjutinya, Maleo yang mendapatkan informasi pelaku telah melarikan diri ke Kota Kotamobagu langsung berkoordinasi guna melakukan penyelidikan. Dan setelah tiga hari melakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Sejumlah fakta menarik juga terungkap dari pelaku ini:
– Setidaknya enam mobil berhasil digelapkannya.
– Kendaraan hasil penggelapan rata-rata digadaikan sebesar Rp 10.000.000.
– Dalam aksinya, mengaku hanya dilakukan seorang diri.
Sampai dengan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti lain.
(ReckyPelealu)
