15. 15. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218:
b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,
c. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:
d. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Demikian disampaikan dan atasnya diucapkan terima kasih.
(FerdinandRanti)
