Manado – Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut Marsel Sendoh SH menyatakan Gubernur Sulut S H Sarundajang yang akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini masih bisa malakukan rolling pejabat.
Sebab menurut Sendoh, gubernur bukan Incumbent, jadi tidak terikat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam Perppu tersebut, pada Pasal 71 ayat 2 dikatakan Petahana (Incumbent) dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
“Nah, sedangkan pak gubernur Sulut, tidak lagi mencalonkan diri, jadi tidak terikat dengan aturan tersebut. Artinya, kapan saja pak gubernur bisa melakukan rolling atau mutasi jabatan,” katanya. (rizath polii)
