Bitung, Beritamanado.com – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) akibat komentarnya di media sosial, facebook yang menuduh RSUD Manembo-nembo Type C Kota Bitung mencari keuntungan lewat pasien covis-19.
IRT itu inisial MT alias Mei (41) warga Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa, diamankan Tim Resmob, Selasa (23/06/2020) di rumahnya dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik lewat medsos faceebook.
Dari informasi, Jumat (03/06/2020) pemilik akun faceebook, Ramadhan Ademula Ridwan(Ambisius) memposting status dengan tulisan “pasien meninggal karna mengidap penyakit kalium dan darah tinggi..tapi dipaksakan untuk dimakamkan sesuai protap covid dan pasien divonis PDP covid 19 berdasarkan analisa.??? Kejadian ini membuktikan kalau tim medis menjadikan pandemik covid 19 sbagai LAHAN MATA PENCARIAN”.
Beberapa saat kemudian Mei dengan menggunakan akun facebook, Mey Mey You berkomentar menuliskan “Dorang cuma mo ambe doi 150 juta klu ad skit covid makax drng BeknG mayat itu COVId..supaya dorng rumh skit dpa doi 150 juta dri pemerintah Qt musti tegas itu..”
Atas postingan dan komentar yang tak mendasar itu, pihak RSUD kemudian melaporkan ke Polres Bitung hingga dilakukan pelacakan soal siapa-siap pemilik akun yang telah menunduh RSUD mencari keuntungan dari pasien covid-19.
“Ada beberapa akun yang kita kejar pemiliknya dan untuk sementara baru pemilik akun Mey Mey You yang kita amankan terkait penghinaan serta pencemaran nama baik RSUD,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SHut SIK, Rabu (24/06/2020).
Taufiq mengatakan, untuk pemilik akun Ramadhan Ademula Ridwan(Ambisius) belum bisa diamankan oleh tim Resmob karena pemilik akun sedang berada di Kota Jayapura Papua dan dari penelusuran pemilik akun yakni Ramadhan sedang Kuliah di STIKOM Jayapura.
“Masih ada beberapa akun lain yang sementara kita pantau dan untuk Mei saat ini sementara menjalani pemeriksaan di Unit Tipiter Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Untuk Mei, kata Taufiq, dijerat dengan Pasal 45 ayat(3) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan dari tangan tersangka telah diamankan satu buah HandPhone merek Oppo A7 warna Gold yang diduga digunakan untuk memposting komentar di facebook.
“Seharunya ini tidak perlu terjadi. Harusnya masyarakat lebih bijak dalam bermediasosial dan tidak asal memposting apalagi mengomentari status yang belum jelas persoalannya,” katanya.
Apalagi kata dia, menghina serta menuduh tim medis yang sementara berjuang merawat pasien di tengah pademi covid-19 sangat tidak etis dilakukan.
“Ini pembelajaran bagi kita semua agar lebih bijak menggunakan media sosial,” katanya.
(abinenobm)