“Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” kata Harli, di Kejaksaan Agung, Rabu (30/10/2024).
Harli pun memastikan tidak ada untuk politis terkait status Lembong sebagai tersangka. Dia pun mengeklaim, penanganan terkait kasus yang menjerat Tom Lembong murni penegakan hukum.
Gugat Kejagung
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong pun akhirnya menggugat Kejagung dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait gugatan praperadilan tersebut, Ari Yusuf Amir, Ketua tim pengacara Tom Lembong mencurigai soal penetapan status tersangka kliennya. Bahkan, Ari menyebut ada indikasi jika Kejagung telah tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi.
Perihal adanya kecurigaan itu, tim pengacara Tom Lembong pun menantang Kejagung untuk memeriksa Mendag periode berikutnya soal kasus tersebut.
“Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2023, artinya mereka harus menyidik sampai 2023,” kata Ari usai mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (5/1/2024) lalu.
(Jhonli Kaletuang)
