Bitung – Jajaran Polres Bitung menggelar rekonatruksi pembunuhan Alm Jeffry Lumingkewas alias Buring (30) di depan City Mart awal bulan Agustus 2017, Senin (14/08/2017).
Rekonstruksi itu digelar di halaman Polres Bitung dengan 12 adegan yang diperagakan dua pelaku yakni RS (20an) dan JI alias Aman (24).
Dalam rekonstruksi itu, warga Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa itu sebelum ditikam diawali dengan pemukulan yang dilakukan RS dengan posisi korban di belakang setir mobil Livina DB 1169 FF di adegan ke-7.
Korban dalam adegan itu terlihat berupaya menangkis pukulan yang dilayangkan RS, kemudian datang pelaku kedua yakni Amat melayangkan tikaman menggunakan pisau.
Masih dalam adegan ke-7, korban berupaya menghindar dan berusaha pindah ke kursi baris kedua di belakang kursi sopir tapi, lagi-lagi ditikam di pinggang sebelah kanan dan kaki oleh Aman.
Di adegan itu, dua orang saksi sekaligus rekan korban yang duduk di bagian belakang dan samping sebelah kiri yakni Alan Elungan dan Glen Amu yang melihat korban mendapat tikaman bertubi-tubi kemudian kabur menyelamatkan diri melalui pintu mobil samping kiri dan pintu belakang.
Adegan ke-10, tersangka Aman masih berusaha menikam korban yang sudah berlumuran darah di kursi baris kedua namun dengan sisa tenaga, korban berhasil menendang pisau badik pelaku hingga jatuh di kolong kursi.
Adegan selanjutnya, usai menikam, Aman melarikan diri sementara RS masih terlihat berdiri di samping pintu mobil kemudian korban dengan sisa tenaganya melarikan mobil ke arah utara melewati hotel Plaza kemudian berbelok ke jalan utama Sam Ratulangi.
Adegan terakhir yakni 12, peragaan saat korban ditemukan warga dalam keadaan sudah meninggal yang posisi mobil yang dikemudikannya menabrak trotoar depan Kantor Pos Bitung di Jalan Sam Ratulangi.
Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH menjelaskan, pelaksanaan rekonstruksi dilakukan penyidik untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka atau saksi dan atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi.
“Sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan,” katanya.
Para tersangka sendiri kata dia, dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(abinenobm)
Bitung – Jajaran Polres Bitung menggelar rekonatruksi pembunuhan Alm Jeffry Lumingkewas alias Buring (30) di depan City Mart awal bulan Agustus 2017, Senin (14/08/2017).
Rekonstruksi itu digelar di halaman Polres Bitung dengan 12 adegan yang diperagakan dua pelaku yakni RS (20an) dan JI alias Aman (24).
Dalam rekonstruksi itu, warga Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa itu sebelum ditikam diawali dengan pemukulan yang dilakukan RS dengan posisi korban di belakang setir mobil Livina DB 1169 FF di adegan ke-7.
Korban dalam adegan itu terlihat berupaya menangkis pukulan yang dilayangkan RS, kemudian datang pelaku kedua yakni Amat melayangkan tikaman menggunakan pisau.
Masih dalam adegan ke-7, korban berupaya menghindar dan berusaha pindah ke kursi baris kedua di belakang kursi sopir tapi, lagi-lagi ditikam di pinggang sebelah kanan dan kaki oleh Aman.
Di adegan itu, dua orang saksi sekaligus rekan korban yang duduk di bagian belakang dan samping sebelah kiri yakni Alan Elungan dan Glen Amu yang melihat korban mendapat tikaman bertubi-tubi kemudian kabur menyelamatkan diri melalui pintu mobil samping kiri dan pintu belakang.
Adegan ke-10, tersangka Aman masih berusaha menikam korban yang sudah berlumuran darah di kursi baris kedua namun dengan sisa tenaga, korban berhasil menendang pisau badik pelaku hingga jatuh di kolong kursi.
Adegan selanjutnya, usai menikam, Aman melarikan diri sementara RS masih terlihat berdiri di samping pintu mobil kemudian korban dengan sisa tenaganya melarikan mobil ke arah utara melewati hotel Plaza kemudian berbelok ke jalan utama Sam Ratulangi.
Adegan terakhir yakni 12, peragaan saat korban ditemukan warga dalam keadaan sudah meninggal yang posisi mobil yang dikemudikannya menabrak trotoar depan Kantor Pos Bitung di Jalan Sam Ratulangi.
Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH menjelaskan, pelaksanaan rekonstruksi dilakukan penyidik untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka atau saksi dan atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi.
“Sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan,” katanya.
Para tersangka sendiri kata dia, dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(abinenobm)