Ratahan – Nasib apes dialami tiga orang anak muda warga Kecamatan Ratahan Minahasa Tenggara (Mitra) akibat postingan di media sosial yang tak bertanggung jawab, akhirnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Mitra.
Akibat dugaan menyebar berita hoax yang menyebutkan bahwa Mitra sudah ditemukan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) untuk kasus Virus Corona (COVID-19), ketiga oknum tersebut, yakni M wanita (25), R wanita (27) dan RP pria (29) langsung digiring pihak Polres Mitra, Selasa (24/3/2020), sekira pukul 23:40 Wita.
Postingan yang sempat membuat heboh warga sekitar membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra, lebih khusus Bupati James Sumendap geram, bahkan dalam pesan singkatnya dengan tegas meminta para penyebar berita hoax terkait Covid-19 harus dipenjarakan.
Sementara dari keterangan ketiga oknum tersebut, awal mula tersebarnya berita tidak benar atau hoax ini karena kejahilan R dan RP yang membuat story di WhatsApp milik M tanpa sepengetahuannya.
Bahkan informasi tersebut langsung diteruskan ke akun Facebook milik M yang akhirnya membuat heboh.
“Saat itu saya langsung panik saat mendapati informasi dari status whatsapp saya dan status di akun Facebook saya. Ternyata tulisan tersebut dibuat oleh kedua teman saya,” ujar M, saat berada di Mapolres Mitra.
Adapun isi postingan tersebut, yakni “Selamat malam, di informasikan bagi kita masyarakat Wawali untuk berjaga-jaga dan selalu berhati-hati, dan kalo boleh untuk sekarang jangan dulu keluar rumah, bersalaman dengan orang atau berinteraksi dengan orang-orang. Apalagi birman-birman, teruntuk warga di jalan depan kost Wawali, ada satu orang Positif penyakit Corona lingkungan 1 atau 3 kalau tidak salah, sekarang ini sudah di bawah di RS Ratatotok, Dokter Ersian yang menangani, sebentar malam Tim Buser akan melakukan Razia di jalan-jalan, minta tolong jaga Jarak dari orang-orang.”
Alhasil berdasarkan postingan tersebut, Tim Buser Polres Mitra langsung dengan cepat menjaring dan menangkap ketiganya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di Mapolres Mitra.
Saat dikonfirmasi hari ini Rabu (25/3/2020), Kapolres Mitra AKBP Robby Rahardian SIK membenarkan penangkapan para penyebar berita hoax tersebut.
“Memang benar mereka telah membuat berita bohong (Hoax,red). Mereka bertiga, setelah digiring ke Mapolres, langsung diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi hal seperti ini lagi,” pungkas AKBP Robby Rahardian.
Terkait hal ini, dirinya mengimbau agar warga masyarakat Kabupaten Mitra untuk memanfaatkan media sosial secara bertanggung jawab dan jangan cepat terpengaruh dengan informasi yang tidak benar.
“Saya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi seperti ini dan baiknya dicek dulu kebenarannya. Kami berharap masyarakat memanfaatkan media sosial dengan bertanggung jawab agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ungkapnya.
Dirinya mencontohkan kejadian seperti yang dilakukan tiga oknum anak muda ini yang ternyata hanya main-main saja.
“Satu hal yang perlu diperhatikan dalam situasi yang ada saat ini, yakni pemerintah dan kepolisian terus melakukan pemantauan secara intens terkait pencegahan dan penanganan Covid-19,” tutup AKBP Robby Rahardian.
(***/Jenly Wenur)