Bitung – Kota Bitung yang memiliki luas 304 kilo meter persegi hampir seluruh wilayah perkotaan berpotensi dijadikan wilayah pertambangan. Buktinya, menurut Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Bitung, Alex Watimena, hampir seluruh wilayah Kota Bitung adalah wilayah pertambangan.
“Hampir seluruh wilayah Kota Bitung bepotensi melakukan penambangan non logam, seperti pasir dan bantuan. Mengingat struktur tanah kita yang memang didominasi pasir dan batuan,” kata Watimena beberapa waktu lalu.
Selain pasir dan batuan, kata Watimen, wilayah lain Kota Bitung seperti Batu Putih dan Pinasungkulan memiliki kandungan logam seperti emas. “Ada juga potensi pasir kuarsa di Lirang Pulau Lembeh dan semua potensi tambang itu telah kita plot dalam RTRW Kota Bitung,” katanya.
Pun hampir keseluruhan wilayah Kota Bitung berpotensi tambang, namun menurut Watimena, tidak semua wilayah diperbolehkan untuk melakukan aktivitas pertambangan. Karena pihaknya telah memplot wilayah-wilayah yang terlarang untuk melakukan aktivitas pertambangan.
“Seperti di kaki gunung Dua Sudara, aktivitas pertambangan tidak diperbolehkan dan kita sudah mengatur jarak atau radius dari kaki gunung baru bisa melakukan aktivitas penambangan pasir atau batu,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Kota Bitung yang memiliki luas 304 kilo meter persegi hampir seluruh wilayah perkotaan berpotensi dijadikan wilayah pertambangan. Buktinya, menurut Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Bitung, Alex Watimena, hampir seluruh wilayah Kota Bitung adalah wilayah pertambangan.
“Hampir seluruh wilayah Kota Bitung bepotensi melakukan penambangan non logam, seperti pasir dan bantuan. Mengingat struktur tanah kita yang memang didominasi pasir dan batuan,” kata Watimena beberapa waktu lalu.
Selain pasir dan batuan, kata Watimen, wilayah lain Kota Bitung seperti Batu Putih dan Pinasungkulan memiliki kandungan logam seperti emas. “Ada juga potensi pasir kuarsa di Lirang Pulau Lembeh dan semua potensi tambang itu telah kita plot dalam RTRW Kota Bitung,” katanya.
Pun hampir keseluruhan wilayah Kota Bitung berpotensi tambang, namun menurut Watimena, tidak semua wilayah diperbolehkan untuk melakukan aktivitas pertambangan. Karena pihaknya telah memplot wilayah-wilayah yang terlarang untuk melakukan aktivitas pertambangan.
“Seperti di kaki gunung Dua Sudara, aktivitas pertambangan tidak diperbolehkan dan kita sudah mengatur jarak atau radius dari kaki gunung baru bisa melakukan aktivitas penambangan pasir atau batu,” katanya.(abinenobm)