Manado, BeritaManado.com — Kejaksaan RI menjalin kerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Selasa (30/6/2020).
Penandatanganan perjanjian dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilakukan antara Jaksa Agung RI, TB Burhanuddin dan Direktur Utama PT BRI Tbk, Sunarso.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung TB Burhanuddin mengatakan Nota Kesepahaman bersama tersebut untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing baik dari Kejaksaan RI dan PT BRI (Persero) Tbk.
Dikatakan, kerjasama ditindaklanjuti di seluruh Indonesia, dalam upaya koordinasi meliputi penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), pengamanan pembangunan proyek strategis atau percepatan investasi dan lain sebagainya.
Penandatanganan kerjasama ini, turut disaksikan melalui video coference (vicon) oleh jajaran Kejati Sulut.
Di Manado, agenda sama juga dilakukan antara Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, dan Pimpinan Wilayah PT. BRI Manado Rudy Andimono, Selasa.
Andi Muh Iqbal Arief menuturkan, sebagai lembaga penegak hukum, Kejati dapat membantu PT BRI terkait permohonan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dalam masalah hukum perdata dan TUN baik Litigasi maupun Non Litigasi.
Kajati Andi Muh Iqbal Arief menginginkan ada sinergi antara Kejaksaan dengan BRI.
“Apalagi kerjasama ini sudah berlangsung lama,” tandasnya.
(***/Alfrits Semen)