Minsel

Satpol PP Mulai Tertibkan APK Langgar Aturan

Amurang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Minsel, Rabu (20/11) kemarin, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang dilokasi yang melanggar aturan.

Hal itu dilakukan, setelah menerima surat dari KPU dan Bawaslu Sulut dengan Panwas Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

”Saat ini kami sementara melakukan penertiban APK yang dipasang oleh Calon legislatif (Caleg) yang melanggar aturan,” ujar Kepala Satpol PP Minsel, Nofriets Ransulangi kepada BeritaManado.com.

Sebagaimana pantauan media ini, penertiban pertama dilakukan di Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur hingga Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang, dengan melibatkan sekitar 50-an anggotanya.

”Sebanyak tiga puluhan baliho yang kami nilai melanggar aturan sudah ditertibkan. Dan ini akan berkelanjutan, sebab disurat tersebut tidak ada batasan waktunya,” ujarnya lagi.

Dia menjelaskan untuk APK yang berhasil mereka amankan, ada yang memajang caleg DPRD Minsel, ada juga caleg DPR provinsi, bahkan caleg DPR RI, bahkan ada juga yang berisi calon presiden.

”Namun saat melakukan penertiban, kami terlebih dulu menunjukkan surat tugas kepada pemilik APK atau orang yang bersangkutan, agar tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup mantan Camat Amurang Barat ini. (Vanly Solang)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara