Kotamobagu, BeritaManado.com — Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu, melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba melakukan penggerebekan sekaligus menangkap terduga pelaku pengedar obat keras jenis Triphexyphenidyl di salah satu hotel dan rumah kos di wilayah Kotamobagu, Minggu (11/9/2022).
Penggerebekan sekaligus penangkapan itu dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Sumandik yang memimpin langsung operasi tersebut kepada BeritaManado.com, Selasa (13/9/2022).
“Berdasarkan informasi warga, bersama anggota Tim Resnarkoba, kami langsung menuju penginapan dan rumah kos yang dimaksud. Kami berhasil mengamankan beberapa orang diduga pemakai dan pengedar obat keras jenis Triphexyphenidyl serta 2 buah kendaraan bermotor tanpa TNBK dan 4 buah HP,” ungkap Sumandik.
Adapun kelima terduga berhasil ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Sebagian terduga ditangkap di hotel pada Sabtu (10/9/2022) dan rumah kos pada Minggu (11/9/2022).
Kelima terduga pelaku yang diduga kuat pemakai dan pengedar adalah: M, warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, W warga Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow, M warga Kecamatan Kotamobagu Timur, F warga Kecamatan Kotamobagu Barat dan M warga Kecamatan Kotamobagu Barat.
“Lima terduga ini digiring ke markas Satresnarkoba guna pemeriksaan dan pengembangan,” kata Sumandik.
(DeeMamo)