
Amurang – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Minahasa Selatan yang dikomando Kasat Nofriet Ransulangi melakukan operasi penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, diseputaran pusat kota Amurang atas rekomendasi Panwaslu Minsel.
“Kita lakukan penurunan baliho maupun spanduk pasangan capres dan cawapres ini merujuk pada rekomendasi pihak Panwas Minsel terkait ketentuan pemasangan alat peraga kampanye,” jelas Ransulangi, kepada beritamanado.com, Jumat (27/6/2014).
Menurutnya, segala ketentuan harus kita taati. Maka dari itu, sesuai petunjuk Panwaslu Minsel, bahwa semua APK yang menyalahi ketentuan harus diturunkan, untuk itu kami laksanakan, tanpa terkecuali jika penempatan baliho tidak sesuai ketentuan kami bersihkan.
Berdasarkan pantauan beritamanado.com baliho dua pasangan Capres dan Cawapres di sepanjang jalan trans sulawesi, Amurang tak luput dari pembersihan pihak Sat Pol PP Minsel didamping Panwas Amurang. Melibatkan sekitar 10 personil Pol PP dengan menggunakan mobil pemadam kebakaran menurunkan APK. (sanlylendongan)
