TENGA—Rabu (9/11) sejak pukul 09.00 Wita, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menertipkan para pedagang yang berjualan di Pasar Tenga. Pasalnya, penertipan tersebut tak ada koordinasi dengan Dinas Koperasi UKM, Pasar dan Perindag Minsel. Akibatnya, para pedagang merasa dirugikan. Selain itu, Sat Pol PP disebut arogan dalam bertindak.
‘’Ya benar, tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita, puluhan anggota Sat Pol PP turun di Pasar Tenga. Seperti biasanya, anggota Sat Pol PP langsung menertipkan para pedagang yang berjualan di Pasar Tenga. Menariknya, banyak warga yang datang berbelanja ikut kaget,’’ ujar Benny Tambajong, salah satu pejabat di Dinas Koperasi UKM, Pasar dan Perindag Minsel ketika menghubungi beritamanado, tadi.
Menurut Tambajong, “menjadi pertanyaan kami, sebagai instansi terkait. Kenapa justru Sat Pol PP yang akan melakukan operasi tak ada koordinasi. Ini jelas pelecehan terhadap kami.”
‘’Jangan mentang-mentang sebagai penegak Peraturan Daerah, lantas mereka dengan seenaknya langsung melakukan operasi atau penertipan tanpa koordinasi. Jelas-jelas ini suatu tindakan yang tidak bagus. Lebih mengherankan lagi, Sat Pol PP yang dipimpin Drs Nofriet Ransulangi terlihat arogan,’’ jelas Tambajong yang juga merangkap Kepala Pasar 54 Amurang.
Kata Tambajong, kejadian ini sudah terjadi beberapa pekan lalu di Pasar 54 Amurang. Bahkan, koordinasipun tak ada di instansi terkait. Akibatnya, pihaknya bertanya-tanya sejauh itukah Sat Pol PP sebagai penegak aturan di Minsel.
Kepala Dinas Koperasi UKM, Pasar dan Perindag Minsel Drs Wempie Mononimbar, MSi merasa hal ini sudah dilangkahi. ‘’Ini pelecehan, masakan untuk melakukan penertipan dilakukan tanpa koordinasi dengan instansi terkait. Harusnya, Sat Pol PP lakukan koordinasi dengan kami,’’ tegas Mononimbar. (ape)