Manado – Peran anggota DPRD sebagai penyambung lidah rakyat disinggung oleh gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang. Anggota dewan menurut Sarundajang wajib memiliki kemampuan berbicara, tidak berdiam diri memberikan kontribusi pemikiran kepada eksekutif.
“Anggota DPRD sebagai juru bicara harus memiliki kemampuan berbicara dan seni berbicara. Berasal dari kata parlemen untuk DPR-RI asal kata parle dalam bahasa Prancis yang berarti berbicara. Jadi tugas utama anggota dewan harus berbicara”, ujar Sarundajang pada paripurna pelantikan pimpinan DPRD Sulut, Rabu (8/10/2014).
Menciptakan hubungan harmonis, para birokrat lanjut Sarundajang harus mau dikritik sekaligus melakukan perbaikan kinerja atas penyampaian anggota DPRD.
“Oleh sebab itu para birokrat harus sabar mendengar anggota DPR berbicara sementara birokrat menulis sehingga hubungan berlangsung harmonis demi kemajuan daerah”, tukas Sarundajang. (jerrypalohoon)
