Manado – DPRD Sulut telah memparipurnakan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033, Senin kemarin. Fraksi Partai Golkar pada pendapat akhir fraksi memberi catatan khusus terhadap isu pengelolahan tambang biji besi di Pulau Bangka.
Melalui juru bicara fraksi Pricilia Cindy Wurangian menyebut, rencana penambangan biji besi di pulau kecil tersebut harus ditinjau kembali. Golkar melihat penolakan masyarakat dan proses hukum harus menjadi perhatian.
Khusus mengenai Pulau Bangka yang masih berproses hukum hendaknya dipertimbangkan atau di-pending untuk dikonsultasikan kembali dengan pemerintah pusat – Cindy Wurangian
Pendapat FPG ditanggapi Gubernur Sulut Dr SH Sarundajang. Sarundajang menyebut masih ada dikotomi dari masyarakat terkait pengelolahan tambang di pulau-pulau kecil. Sesuai UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolahan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Pulau Bangka tidak bisa dijadikan areal pertambangan.
Misalnya tambang di pulau-pulau kecil. Sekarang masih ada dikotomi mengenai pendapat ini melalui undang-undang nomor 27 itu bahwa seyogyanya tidak ada tambang di pulau-pulau kecil. Tapi jangan lupa, undang-undang ini juga mengingatkan bahwa kalau itu menguntungkan untuk masyarakat, untuk orang banyak, itu juga tidak mengapa. Namun tentunya ada undang-undang dan peraturan yang harus dipatuhi undang-undang mengenai dampak lingkungan dan juga memperhatikan kearifan lokal. Tentunya tidak ada tambang yang beroperasi tanpa aturan – Gubernur Sulut, Dr SH Sarundajang
(Jerry)
Manado – DPRD Sulut telah memparipurnakan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033, Senin kemarin. Fraksi Partai Golkar pada pendapat akhir fraksi memberi catatan khusus terhadap isu pengelolahan tambang biji besi di Pulau Bangka.
Melalui juru bicara fraksi Pricilia Cindy Wurangian menyebut, rencana penambangan biji besi di pulau kecil tersebut harus ditinjau kembali. Golkar melihat penolakan masyarakat dan proses hukum harus menjadi perhatian.
Khusus mengenai Pulau Bangka yang masih berproses hukum hendaknya dipertimbangkan atau di-pending untuk dikonsultasikan kembali dengan pemerintah pusat – Cindy Wurangian
Pendapat FPG ditanggapi Gubernur Sulut Dr SH Sarundajang. Sarundajang menyebut masih ada dikotomi dari masyarakat terkait pengelolahan tambang di pulau-pulau kecil. Sesuai UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolahan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Pulau Bangka tidak bisa dijadikan areal pertambangan.
Misalnya tambang di pulau-pulau kecil. Sekarang masih ada dikotomi mengenai pendapat ini melalui undang-undang nomor 27 itu bahwa seyogyanya tidak ada tambang di pulau-pulau kecil. Tapi jangan lupa, undang-undang ini juga mengingatkan bahwa kalau itu menguntungkan untuk masyarakat, untuk orang banyak, itu juga tidak mengapa. Namun tentunya ada undang-undang dan peraturan yang harus dipatuhi undang-undang mengenai dampak lingkungan dan juga memperhatikan kearifan lokal. Tentunya tidak ada tambang yang beroperasi tanpa aturan – Gubernur Sulut, Dr SH Sarundajang
(Jerry)