TAHUNA – Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Badan Perencanan Pembangunan Daerah bekerjasama dengan PT Cipta Ripta Persada Konsultan melaksanakan Presentase Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten kepulauan Sangihe tahap I di ruang serbaguna kantor bupati.
Kegiatan yang pesertaanya dari beberapa dinas terkait dengan tata ruang wilayah ini, menghadirkan pembicara Ir Noviati MURP dari PT Cipta Ripta Persada Konsultan yang memaparkan beberapa materi menyangkut pentingnya penataan ruang wilayah Sangihe, untuk jangka panjang.
“Pentingnya penyusunan RTRW ini tentu bermanfaat akan menjadi pedoman untuk pemerintah kabupaten sendiri dalam pembangunan kedepan. Masyarakat serta investor yang akan menanamkan modalnya,” jelas Novianti kepada beritamanado.
Penyusunan RTRW tahap I ( Satu) ini akan membutuhkan jangka waktu sekitar 4 bulan untuk Penyusunan Buku Data Analisa dan Buku Perencanaan. Atas dasar itulah maka RTRW ini akan dibawah oleh Kabupaten Sangihe ke BKP Propinsi untuk disetujui oleh Gubenur dan diteruskan ke Kementerian PU dan Mendagri untuk disahkan.
“Semoga Penyusunan RTRW ini bisa secepatnya selesai agar bisa dinikmati juga oleh masyarakat Sangihe kedepan,” tegas Kepala BAPPEDA Sangihe, Joppie Kakondo BA. (gun)
TAHUNA – Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Badan Perencanan Pembangunan Daerah bekerjasama dengan PT Cipta Ripta Persada Konsultan melaksanakan Presentase Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten kepulauan Sangihe tahap I di ruang serbaguna kantor bupati.
Kegiatan yang pesertaanya dari beberapa dinas terkait dengan tata ruang wilayah ini, menghadirkan pembicara Ir Noviati MURP dari PT Cipta Ripta Persada Konsultan yang memaparkan beberapa materi menyangkut pentingnya penataan ruang wilayah Sangihe, untuk jangka panjang.
“Pentingnya penyusunan RTRW ini tentu bermanfaat akan menjadi pedoman untuk pemerintah kabupaten sendiri dalam pembangunan kedepan. Masyarakat serta investor yang akan menanamkan modalnya,” jelas Novianti kepada beritamanado.
Penyusunan RTRW tahap I ( Satu) ini akan membutuhkan jangka waktu sekitar 4 bulan untuk Penyusunan Buku Data Analisa dan Buku Perencanaan. Atas dasar itulah maka RTRW ini akan dibawah oleh Kabupaten Sangihe ke BKP Propinsi untuk disetujui oleh Gubenur dan diteruskan ke Kementerian PU dan Mendagri untuk disahkan.
“Semoga Penyusunan RTRW ini bisa secepatnya selesai agar bisa dinikmati juga oleh masyarakat Sangihe kedepan,” tegas Kepala BAPPEDA Sangihe, Joppie Kakondo BA. (gun)