
Manado, Berita Manado.com — Panitia khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi daerah mengakhiri rapat pembahasan bersama mitra kerja eksekutif dan siap untuk ditetapkan sebagai Peraturan daerah (Perda).
Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi daerah Sandra Rondonuwu mengungkapkan, hasil pembahasan Ranperda tersebut telah disetujui oleh seluruh Fraksi DPRD untuk ditetapkan sebagai Perda.
“Rapat hari ini adalah rapat yang terakhir dan sudah terkait dengan pendapat akhir fraksi. Kemudian akan di paripurnakan,” ungkap Sandra Senin, (27/11/2023) usai rapat Pansus di ruang rapat serbaguna DPRD Provinsi Sulut
Lanjut Sandra yang juga sebagai ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulut itu, kesimpulan dari rapat tersebut di mana, seluruh Fraksi DPRD Provinsi Sulut yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai GOLKAR, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Nyiur Melambai telah menerima dan menyetujui dengan catatan-catatan dari masing-masing fraksi.
“Semua fraksi menyetujui bahwa Ranperda Pajak dan Retribusi daerah terdiri dari 8 bab dan 87 pasal dimana sebelumnya diajukan hanya 8 bab dan 80 pasal, namun setelah pembahasan bertambah 7 pasal yang memuat masukan-msukan dari Pansus DPRD Provinsi Sulut,” Jelas Sandra.
(Erdysep Dirangga)
