BITUNG—Dugaan mark up pembayaran tanah Kolombo Kelurahan Bitung Barat II Kecamatan Maesa selaus 6,1 hektar terus diseriusi pihak Polda Sulut. Buktinya, sudah tiga pejabat Pemkot Bitung yang dipanggil pihak Polda terkait pembayaran tanah tersebut yang diduga berbau penyimpangan.
Ketiga pejabat Pemkot Bitung yang telah dipanggil Polda Sulut adalah Kadis Dispenda, Olga Makarauw, Kabag Asset, Okto BA Sandag dan Kaban Perekonomian, Oktaf Kandoli.
“Memang betul saya telah dimintai keterangan soal proses jual beli tanah Kolombo, untuk lebih pastinya silakan tanyakan ke pihak Polda,” kata Makarauw sambil berlalu, enggan memberikan keterangan lain.
Sementara itu, ditemuai ditempat terpisah, Kandoli juga membenarkan jika dirinya telah dimintai keterangan oleh pihak Polda terkait masalah tanah Kolombo. Namun menurutnya, ia hanya dipanggil sebagai saksi atas transaksi jual beli atas tanah tersebut, sama separti Makarauw dan Sandag.
“Kami hanya sebagai saksi saja atas proses jual beli tanah Kolombo beberapa tahun lalu,” katanya.
Kandoli sendiri menjelaskan, ia dipanggil sebagai saksi karena ketika transaksi jual beli tanah Kolombo berlangsung, dirinya menjabat sebagai kepala Bidang Asset Pemkot Bitung.
“Jadi laporannya di Polda soal dugaan pemalsuan surat kuasa dari pihak keluarga Cres Kalalo sebagai pemilik tanah. Karena foto copy surat pernyataan kuasa dari keluarga Cres Kalalo yang katanya palsu yang diberikan ke pihak Pemkot Bitung,” jelas Kandoli.
Menurut Kandoli, Pemkot Bitung baru menerima foto copy surat tanah Kolombo, sedangkan surat aslinya di simpan keluarga. “Pemkot sendiri sudah membayar secara menyicil karena pembayaran dilakuan secara bertahap. Dan sampai saat ini Pemkot sudah membayar Rp200 juta dari harga yang disepakati sebesar Rp3 Miliar,” katanya.
Sandag sendiri yang coba dimintyai klarifikasi soal pemanggilan dirinya oleh pihak Polda tidak membuahkan hasil. Pasalnya, Sandag tidak pernah berada di tempat dan enggan untuk menjawab telepon setiap dihubingi.(en)
BITUNG—Dugaan mark up pembayaran tanah Kolombo Kelurahan Bitung Barat II Kecamatan Maesa selaus 6,1 hektar terus diseriusi pihak Polda Sulut. Buktinya, sudah tiga pejabat Pemkot Bitung yang dipanggil pihak Polda terkait pembayaran tanah tersebut yang diduga berbau penyimpangan.
Ketiga pejabat Pemkot Bitung yang telah dipanggil Polda Sulut adalah Kadis Dispenda, Olga Makarauw, Kabag Asset, Okto BA Sandag dan Kaban Perekonomian, Oktaf Kandoli.
“Memang betul saya telah dimintai keterangan soal proses jual beli tanah Kolombo, untuk lebih pastinya silakan tanyakan ke pihak Polda,” kata Makarauw sambil berlalu, enggan memberikan keterangan lain.
Sementara itu, ditemuai ditempat terpisah, Kandoli juga membenarkan jika dirinya telah dimintai keterangan oleh pihak Polda terkait masalah tanah Kolombo. Namun menurutnya, ia hanya dipanggil sebagai saksi atas transaksi jual beli atas tanah tersebut, sama separti Makarauw dan Sandag.
“Kami hanya sebagai saksi saja atas proses jual beli tanah Kolombo beberapa tahun lalu,” katanya.
Kandoli sendiri menjelaskan, ia dipanggil sebagai saksi karena ketika transaksi jual beli tanah Kolombo berlangsung, dirinya menjabat sebagai kepala Bidang Asset Pemkot Bitung.
“Jadi laporannya di Polda soal dugaan pemalsuan surat kuasa dari pihak keluarga Cres Kalalo sebagai pemilik tanah. Karena foto copy surat pernyataan kuasa dari keluarga Cres Kalalo yang katanya palsu yang diberikan ke pihak Pemkot Bitung,” jelas Kandoli.
Menurut Kandoli, Pemkot Bitung baru menerima foto copy surat tanah Kolombo, sedangkan surat aslinya di simpan keluarga. “Pemkot sendiri sudah membayar secara menyicil karena pembayaran dilakuan secara bertahap. Dan sampai saat ini Pemkot sudah membayar Rp200 juta dari harga yang disepakati sebesar Rp3 Miliar,” katanya.
Sandag sendiri yang coba dimintyai klarifikasi soal pemanggilan dirinya oleh pihak Polda tidak membuahkan hasil. Pasalnya, Sandag tidak pernah berada di tempat dan enggan untuk menjawab telepon setiap dihubingi.(en)