Manado – Saksi pasangan calon nomor urut 1, menduga adanya rekayasa terhadap dokumen penyelesaian keberatan yang diajukan saksi saat pleno di tingkat Kecamatan Wenang berlangsung.
“Dalam pleno terungkap ada 402 surat suara sisa yang tidak berada di dalam kotak suara. Sehingga kami mengajukan keberatan yang disampaikan langsung ke PPK dan Panwascam. Tapi ternyata tidak ditindaklanjuti dan hanya disampaikan bahwa sudah telah terselesaikan. Jadi surat aduan tersebut diisi sendiri oleh PPK bahwa temuan tersebut sudah terselesaikan. Tapi nyatanya tidak diselesaikan. Jadi ada rekayasa dokumen terhadap surat keberatan kami tersebut,” kata saksi.
Sementara itu, setelah terjadi perdebatan panjang, personil komisioner KPU Sunday Rompas selaku pemimpin rapat menyerahkan kesempatan kepada Panwascam Wenang untuk menjelaskan alasan tidak adanya rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran sebagaimana yang diungkapkan saksi paslon 1.
“Sesuai dengan proses pleno di tingkat kecamatan memang disana ada keberatan dari saksi. Jadi, ada anggota PPS membawa ke rumahnya kertas suara sisa sebanyak 402. Juga Keberatan tentang c7, dan keberatan itu sudah didampaikan ke PPK untuk diselesaikan. Dan berdasarkan penglihatan kami, proses penyelesaian itu dilaksanakan. Sehingga proses yang sangat jelas seperti itu, maka kami tidak membuat rekomendasi berdasarkan temuan dan laporan saksi, karena telah diselesaikan,” ujar personil Panwascam Wenang.
Sementara itu, persoalan tersebut masih menjadi perdebatan ditengah proses pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara. (leriandokambey)
