TOMOHON, beritamanado.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Senin (24/11/2014) menjadwalkan pemeriksaan terhadap RT, salah satu pejabat di Pemkot Tomohon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi galian C di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Tomohon tahun 2008.
Namun, RT yang saat ini tercatat sebagai pejabat esalon II ini batal diperiksa karena dalam keadaan sakit. “Ya, RT memang dijadwalkan akan diperiksa tapi dibatalkan karena yang bersangkutan sedang sakit,” ungkap Kajari Tomohon melalui Kasie Intel Togap Silalahi SH kepada sejumlah wartawan.
Surat pemberitahuan, menurut Togap telah diterima pihaknya dimana menjelaskan bahwa yang bersangkutan butuh istirahat selama tiga hari. “Telah diterima dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kedua. Yang jelas kita belum bisa melakukan pemeriksaan kalau yang bersangkutan sedang sakit,” tukasnya dalam konfrensi pers yang di gelar di Kejaksaan Negeri Tomohon.
Seperti diketahui, sejak 10 November 2014 lalu Kejari Tomohon telah menetapkan RT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi bahan galian C pada Dinas ESDM (dahulu Dinas Pertambangan dan Energi) tahun 2008 lalu dimana pada saat itu yang bersangkutan tercatat sebagai kepala dinas. Dalam kasus ini indikasi kerugian negara mencapai 100 juta sehingga tersangka diancam dengan hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU nomor 20 tahun 2001. (ray)
TOMOHON, beritamanado.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Senin (24/11/2014) menjadwalkan pemeriksaan terhadap RT, salah satu pejabat di Pemkot Tomohon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi galian C di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Tomohon tahun 2008.
Namun, RT yang saat ini tercatat sebagai pejabat esalon II ini batal diperiksa karena dalam keadaan sakit. “Ya, RT memang dijadwalkan akan diperiksa tapi dibatalkan karena yang bersangkutan sedang sakit,” ungkap Kajari Tomohon melalui Kasie Intel Togap Silalahi SH kepada sejumlah wartawan.
Surat pemberitahuan, menurut Togap telah diterima pihaknya dimana menjelaskan bahwa yang bersangkutan butuh istirahat selama tiga hari. “Telah diterima dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kedua. Yang jelas kita belum bisa melakukan pemeriksaan kalau yang bersangkutan sedang sakit,” tukasnya dalam konfrensi pers yang di gelar di Kejaksaan Negeri Tomohon.
Seperti diketahui, sejak 10 November 2014 lalu Kejari Tomohon telah menetapkan RT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi bahan galian C pada Dinas ESDM (dahulu Dinas Pertambangan dan Energi) tahun 2008 lalu dimana pada saat itu yang bersangkutan tercatat sebagai kepala dinas. Dalam kasus ini indikasi kerugian negara mencapai 100 juta sehingga tersangka diancam dengan hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU nomor 20 tahun 2001. (ray)