Manado, BeritaManado.com — Sulawesi Utara (Sulut) menjadi salah satu provinsi yang ditetapkan menjadi wilayah bebas visa kunjungan.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM merestui pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) dan Visa on Arrival (VoA) di bumi nyiur melambai.
Kebijakan tersebut berlaku per 6 April 2022, mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022, terkait Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Capaian tersebut tidak lepas upaya Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw yang terus memperjuangkan geliat pariwisata di Sulut.
Hal tersebut diamini Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Sulut Friece Sumolang.
Kepada BeritaManado.com, Friece Sumolang menjelaskan, dengan VoA tersebut dipastikan menggairahkan iklim pariwisata dan membangkitkan ekonomi daerah pasca pandemi Covid-19.
Friece menjelaskan, cakupan VoA khusus wisata diberikan kepada 43 negara dan bebas visa bisa digunakan 9 negara ASEAN.
Friece sendiri merupakan figur yang getol mewujudkan VoA bagi Bandara Internasional Sam Ratulangi.
Sejak bertugas di Sulut pertengahan Maret 2022, Friece langsung tancap gas mempersiapkan segala hal yang diperlukan termasuk pertemuan dengan stakeholder terkait.
“Dan berkat kerja keras semua pihak hingga lobi-lobi pak Gubernur Olly Dondokambey, akhirnya kementerian merestui itu. Semoga membawa dampak positif bagi sektor wisata lebih khusus ekonomi masyarakat,” tandasnya.
Sebagai informasi, VoA dikhususkan bagi turis asing yang datang ke Sulut dengan batas waktu 30 hari.
Izin tersebut bisa diperpanjang satu kali dengan rentang waktu yang sama.
(Alfrits Semen)