Mitra

Saatnya Hiruk Pikuk Pemilukada Mitra Dihentikan

Ratahan-Menyusul diterbitkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait sengketa Pemilukada Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dengan demikian Pemilukada Mitra sudah memiliki kepastian hukum, dan arena itu hiruk pikuknya harus segera dihentikan.

Saatnya sekarang semua pihak kembali berkonsentrasi dengan tugas dan tanggung jawabnya, termasuk aparatur pemerintahan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) guna melanjutkan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Tokoh Pemuda sekaligus Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Mitra, Robby Lumbu ST. “Terlepas dari masih adanya tahapan Pemilukada yang akan dijalankan, tetapi secara umum beberapa tahapan penting terkait Pemilukada sudah selesai dilaksanakan,” tandasnya Senin (21/7).

Menurut Lumbu, tidak bisa dipungkiri tahapan Pemilukada dan termasuk yang baru saja berakhir yakni proses hukum di MK, telah menyedot banyak konsentrasi dan energi. “Dan tidak bisa dipungkiri bahwa ada hal-hal rutin yang agak terganggu, termasuk efektivitas jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Diakui atau tidak lanjut dia, hal ini pasti turut dipengaruhi oleh tahapan pemilukada, hasil pemungutan suara, dan juga proses hukum di MK.

“Setelah semuanya bisa dikatakan rampung maka saatnya sekarang semuanya dijalankan seperti biasa dan melepaskan hiruk pikuk Pemilukada,” imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, proses terkait Pemilukada Mitra 2013 ini telah berakhir dengan keluarnya putusan MK yang dibacakan dalam sidang Kamis (18/7) pekan lalu. Substansi putusan MK tidak merubah hasil pemungutan suara 13 Juni lalu, di mana pasangan James Sumendap-Ronald Kandoli adalah Bupati dan Wakil Bupati terpilih, mengalahkan Telly Tjanggulung yang juga Bupati saat ini bersama pasangannya, Dwight Moody Rondonuwu. (*/alf)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara