| Didi Syafruddin Yahya | : | Presiden Komisaris |
| Glenn Muhammad Surya Yusuf | : | Wakil Presiden Komisaris (Independen) |
| Dody Budi Waluyo | : | Komisaris Independen* |
| Sri Widowati | : | Komisaris Independen |
| Farina J. Situmorang | : | Komisaris Independen |
| Dato’ Abdul Rahman Ahmad | : | Komisaris |
| Vera Handajani | : | Komisaris |
Adapun susunan Direksi CIMB Niaga tidak mengalami perubahan, sebagai berikut:
Direksi
| Lani Darmawan | : | Presiden Direktur |
| Lee Kai Kwong | : | Direktur |
| John Simon | : | Direktur |
| Fransiska Oei | : | Direktur merangkap Direktur Kepatuhan |
| Pandji P. Djajanegara | : | Direktur |
| Tjioe Mei Tjuen | : | Direktur |
| Henky Sulistyo | : | Direktur |
| Joni Raini | : | Direktur |
| Rusly Johannes | : | Direktur |
| Noviady Wahyudi | : | Direktur |
*) Efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bapak Jeffrey Kairupan atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan untuk memajukan CIMB Niaga menjadi bank terkemuka di Indonesia. Kami juga mengucapkan selamat atas pengangkatan Bapak Dody Budi Waluyo sebagai Komisaris Independen. Semoga dengan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki, Bapak Dody Budi Waluyo dapat memperkuat fungsi pengawasan Dewan Komisaris sekaligus mendukung kinerja CIMB Niaga menjadi lebih baik lagi,” ujar Lani.
Keputusan lain yang dihasilkan dalam RUPST yaitu penetapan besarnya gaji atau honorarium, dan tunjangan lain bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, serta gaji, tunjangan dan tantiem/bonus bagi Direksi CIMB Niaga.
Selanjutnya, RUPST menyetujui Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) yang telah disusun dan disampaikan kepada OJK pada 20 November 2023.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 POJK No.14/2017 yang mewajibkan agar Recovery Plan memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
Selain keputusan-keputusan di atas, RUPST juga menyetujui sejumlah agenda lain seperti pembelian kembali saham Perseroan dan rencana pengalihannya serta perubahan anggaran dasar Perseroan.
Pada kesempatan tersebut juga dilaporkan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB), Perubahan Anggota Komite Audit Perseroan, melaporkan Realisasi Pengalihan Pembelian Kembali Saham Perseroan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap IV Tahun 2018 Seri C; Obligasi Subordinasi III Bank CIMB Niaga Tahun 2018 Seri A, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun 2020 Seri B.
Seperti tahun sebelumnya, RUPST tahun ini juga diselenggarakan secara elektronik (e-RUPS) dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan secara fisik di Graha CIMB Niaga Jakarta.
Melalui aplikasi yang sama, pemegang saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) dan sekaligus menggunakan hak suaranya dalam pengambilan keputusan melalui mekanisme electronic voting (e-voting).
Adapun bagi pemegang saham/kuasanya yang hadir secara fisik di lokasi RUPST, e-voting dilakukan menggunakan smartphone, mobile device, dan monitor layar sentuh yang tersedia di area RUPST.
Hasil RUPST (Ringkasan Risalah Rapat) lengkap telah tersedia dan dapat diakses di situs web CIMB Niaga (www.cimbniaga.co.id).
(***/srisurya)
