
Bitung – Rumah ibadah di Kota Bitung diwajibkan memiliki surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa terkecuali. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait pembangunan rumah ibadah.
“Saat ini kami sudah mengedarkan surat pemberitahuan ke tiap rumah ibadah yang belum memiliki IMB segera melakukan pengurusan,” kata Kadis Tata Ruang, Steven Tuwaidan beberapa waktu lalu.
Pengurusan IMB untuk rumah ibadah menurut Tuwaidan tidak dikenakan biaya alias gratis oleh Pemkot. “Makanya kita berharap kerjasama dari masyarakat agar segera melakukan pengurusan IMB rumah ibadah,” katanya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Perijinan Badan PeLayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman ModaL Daerah, Christiaan Sondakh mengaku selang bukan Januari hingga April 2013, baru 2 tempat ibadah yang melakukan pengurusan IMB.
“Tapi tahun 2012 sudah banyak rumah ibadah yang melakukan pengurusan, jumlah pastinya nanti saya cek,” kata Sondakh.
Adapun kedua rumah ibadah yang telah melakukan pengurusan IMB tahun ini adalah Masjid Al-hidjtiah Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari dan Gereja Masehi Adven Hari ke 7 Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari.(enk)

IMB utk tempat ibadah itu perlu. Bagaimana dengan tempat ibadah tetap yg menggunakan rumah/tempat tinggal yg memasang papan nama tempat ibadah, ada hak cipta dan hak patent. Formalitas tempat ibadah tetap tsb (selama masa kontrak rumah, tapi fungsi dan peruntukan bangunan rumah tinngal tsb, sdh menyimpang (Hanya ada IMB rumah tinggal, yg digunakan sebagai tempat ibadah yg formal). Lebih gampang kontrak rumah / bangunan yang besar (yg sdh ada imb), lalu dijadikan tempat ibadah (tidak repot mengurus IMB rumah ibadah). Hal ini krn kebijakan lokal (?).. yg membolehkan …IMB rumah tinggal dialihkan oleh pengontrak/penyewa untuk fungsi dan peruntukkannya utk jenis lain (spt ibadah, usaha, dll; yg penting ada IMB dan bayar PBB