Manado, Beritamanado.com— Polda Sulut resmi menetapkan 5 tersangka usai memeriksa 84 saksi dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM periode tahun 2020 hingga 2023.
Kelima tersangka tersebut yaitu 4 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan 1 orang dari Sinode GMIM.
“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA,” ujar Kapolda Irjenpol Roycke Langie didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas pada Senin (7/4/2025) malam.
Perlu diketahui, Polda Sulut telah memeriksa 84 saksi sebelum menetapkan 5 tersangka yang merugikan negara sebesar Rp.8.967.684.405 tersebut berdasarkan hasil audit dari BPKP.
“8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor,” jelas Kapolda.
Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
(Horas Napitupulu)