Manado, BeritaManado.com — Terpilihnya Edwin Silangen sebagai Komisaris Utama Bank SulutGo (BSG) pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa tidak serta merta membuat Edwin harus mundur dari jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut).
Apalagi, selama ini jabatan Komisaris Utama BSG adalah bagian penugasan oleh pemegang saham, dalam hal ini Pemerintah Provensi Sulawesi Utara.
Hal tersebut disampaikan Tokoh Masyarakat Ruben Saerang kepada BeritaManado.com, Senin (22/3/2021).
“Komisaris Utama bukan jabatan eksekutif di BSG dan yang harus menangani secara teknis perbankan itu ada di dewan direksi dan jajarannya secara struktural,” ujar Ruben.
Ruben pun menyampaikan, Edwin Silangen harus diberi kesmpatan untuk mengakhiri karirnya di birokrasi, lagipula tahun ini, Edwin sudah masuk masa purnabakti.
Dengan demikian, tidak perlu harus meninggalkan jabatan Sekprov karena Ruben percaya Edwin Silangen mampu melaksanakan tugasnya untuk 6 bulan terakhir ini.
Hal tersebut diperkuat dengan kompentensi Edwin yang sudah memenuhi syarat untuk jabatan Komisaris Utama dengan latar belakang sebagai ekonom dan mengusai makro ekonomi.
“Posisi ditempatkan sebagai Komisaris Utama cukup strategis dalam pengembangan kemajuan BSG seperti dilakukan oleh Sanny Parengkuan pada 5 tahun yang sudah berlalu karena kemampuan dan pegalaman Sanny Parengkuan di birokrasi,” kata Ruben.
Diketahui, para pemilik saham mayoritas Bank SulutGo resmi menunjuk para jajaran Komisaris dan Direksi periode 2021-2025, Kamis (18/3/2021) lalu.
Adapun nama-nama yang masuk di jajaran komisaris dan direksi BSG sebagai berikut:
Komisaris:
Edwin Silangen: Komisaris Utama
Marhani Pua: Komisaris Independen
Max Kembuan: Komisaris
Buchari Mokoagouw: Komisaris
Febriyanto Kanio: Komisaris
Direksi:
Revino Pepah: Direktur Utama
Machmud Turuis: Direktur Pemasaran
Joubert Dondokambey: Direktur Umum
Louisa Parengkuan: Direktur Operasional
Pius Batara: Direktur Kepatuhan.
(srisurya)