
Manado, BeritaManado.com — Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ((RTRW) 2025-2044 kini masuk dalam batas-batas wilayah yang melibatkan Kabupaten Kota Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam pembahasan tersebut, para perwakilan dari masing-masing Kabupaten dan Kota pun hadir dan berlangsung hingga sore hari dan akan memasuki babak baru yakni pada pola ruang wilayah.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Priscilla Cindy Wurangian, mengusulkan agar pembahasan batang tubuh dan peta dapat dilakukan secara bersamaan.
“Kita sudah masuk pada pembahasan rencana pola ruang wilayah, tadi dimulai dari Pasal 36 dan sudah dibacakan hingga Pasal 38. Saya mencermati bahwa dalam Ranperda ini, khususnya pada bagian pola ruang, sangat diperlukan adanya peta dengan skala satu banding 250 ribu,” ungkap Cindy Rabu, (13/08/2025) pada rapat pembahasan RTRW di ruang rapat DPRD Sulut.
Lanjut Cindy, peta-peta yang termuat dalam dokumen Ranperda cukup banyak, dan perlu disesuaikan dengan data yang diberikan oleh perangkat daerah kepada Pansus.
“Oleh karena itu, penting agar isi batang tubuh dan peta dibahas secara paralel agar saling melengkapi,” terang Cindy.
Menurut Cindy, pembahasan batang tubuh dan peta sebaiknya berjalan bersamaan, misalnya saat kita membahas kawasan lindung atau kawasan budidaya.
“Dengan begitu, kita bisa langsung mencocokkan data yang tertulis dengan visualisasi di peta, memastikan semuanya sinkron,” jelas Cindy.
Tak hanya itu, Cindy mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara data dalam batang tubuh dengan peta yang akan disajikan.
Ia mencontohkan, misalkan dalam batang tubuh disebutkan luas wilayah satu juta hektare, tapi di peta justru menunjukkan angka berbeda.
“Ini akan menyulitkan kita dan membuat pembahasan bolak-balik, terlebih lagi waktu pembahasan Ranperda RTRW ini cukup terbatas, maka dari itu, saya juga mengingatkan pentingnya efisiensi dan ketelitian dalam setiap sesi pembahasan,” tegas Cindy.
(Erdysep Dirangga)
