Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu berencana akan menaikkan status Rumah Sakit Umum (RSU) Kotamobagu dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) menjadi sebuah badan pelaksana.
Dengan kata lain, pengelolaan RSU akan dilakukan sebuah badan tersendiri yang terpisah dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
Terkait merealisasikan program tersebut, Dinkes Kotamobagu membuktikan dengan melakukan kajian teknis terhadap perubahan status RSU Kotamobagu dari UPTD menjadi sebuah Badan Pengelola. Dan dari informasi, kajian itu telah rampung dilakukan dan sudah deserahkan ke bagian Hukum dan Organisasi sekertariat kota Kotamobagu.
“Kami sudah menerima kajian teknis yang terkait rencana menaikkan status UPTD RSU Kotamobagu menjadi badan pengelola, dari pihak Dinas Kesehatan,” kata Kabag Hukum dan Organisasi, Rio Lombone STTP MH, Selasa (25/2/2014).
Lombone mengaku, saat ini sedang menggodok sekaligus mempersiapkan rancangan peraturan daerah yang bakal mendukung perubahan status RSU Kotamobagu.(harismongilong)