Ratahan, BeritaManado.com – Sebagai tindakan antisipasi mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengingatkan agar hukum tua tidak mengangkat kerabatnya menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas PMD Mitra Royke Lumingas, di ruang kerjanya, Selasa (14/1/2020).
“Jadi kerabat dari hukum tua tidak boleh diangkat jadi BPD dan perangkat desa. Yang dimaksud dengan kerabat disini, yakni istri, anak, orang tua, dan kakak atau adik. Ini kami lakukan untuk mengantisipasi KKN,” ungkapnya.
Sementara terkait pergantian BPD dan perangkat desa, Royke Lumingas mengatakan bahwa hukum tua harus berkonsultasi dengan camat, PMD, dan Bupati.
“Mengganti perangkat desa dan BPD harus diketahui camat. Nanti camat akan meneruskan itu ke PMD dan kemudian ke Bupati. Jadi hukum tua tidak boleh mengganti secara sepihak,” tandasnya.
Menurutnya, tindakan hukum tua yang sudah melaksanakan pergantian sepihak dan tak mengikuti aturan salah kaprah dan ada sanksinya.
“Yang jelas itu ilegal dan melanggar aturan. Bahkan ada sanksinya, dimana sanksi itu berjenjang, mulai dari sanksi administrasi, teguran, hingga pemberhentian,” pungkas Royke Lumingas.
(Jenly Wenur)