Manado – Aktivitas penimbunan pantai (biasa disebut reklamasi) di Malalayang Dua, Kota Manado yang mendapat penolakan warga disikapi serius sekretaris Komisi 2 DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Rocky Wowor.
Menurut Rocky Wowor, di kawasan pantai tersebut memiliki ekosistem terumbu karang yang harus dijaga.
“Jika memang telah terjadi pengrusakan ekosistem dan terumbu karang, reklamasi harus dihentikan!” Ujar Rocky Wowor kepada wartawan, Minggu (6/1/2019).
Ditegaskan Rocky Wowor, keberadaan terumbu karang dilindungi undang-undang apapun tujuannya tidak dibenarkan dan tidak boleh ada reklamasi di wilayah terumbu karang.
“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan beberapa peraturan lainnya tegas mengatur itu,” tandas Wowor.
Caleg PDI-Perjuangan dapil Bolmong Raya untuk DPRD Sulut ini mendesak pemerintah melalui instansi terkait mengambil tindakan tegas.
“Hentikan kegiatan reklamasi itu jika tidak ingin bermasalah hukum!” Tegas Wowor.
(***/JerryPalohoon)