
Manado — Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 420 tentang sistem pembagian dan penetapan kursi dalam Pemilu 2019, Partai Politik peserta Pemilu harus bisa menyaring kader-kader terbaik untuk mengumpulkan suara sebanyak mungkin.
“Figur yang akan diusung oleh partai politik bukan sekedar untuk melengkapi daftar calon, tetapi figur yang memiliki kemampuan serta wawasan politik luas, berkualitas, tingkat elektabilitas tinggi serta persiapan untuk bertarung dalam pesta demokrasi Pemilu 2019,” kata Pemerhati Politik Robinhood Ratuntiga, SH, MA, kepada BeritaManado.com, Minggu (3/6/2018).
Menurutnya, hal ini sangat penting karena pembagian dan penetapan kursi disemua tingkatan berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 420 huruf (b) memakai sistem pembagian 1, 3, 5, 7 dan seterusnya.
Sistem ini tentunya akan sangat menguntungkan Partai Politik peraih suara terbanyak, karena bisa mendominasi perolehan kursi.
“Sistem ini akan menjadi tanda awas bagi Parpol agar super ketat untuk mengusung kader-kader terbaiknya. Perolehan kursi bukan hanya ditentukan oleh besar kecil Parpol maupun Parpol baru atau lama, tetapi figur yang akan diusung harus bisa meraih suara signifikan. Sekalipun Parpol besar jika keliru mengusung calon diprediksikan tak akan mendapat kursi,” ujar Robinhood Ratuntiga.
“Jika yang diusung figur belum populis atau figur baru tapi memiliki kualitas yang hebat harus banyak mensosialisasikan diri di masyarakat lewat berbagai kegiatan maupun media, sehingga mendapat dukungan dan kepercayaan untuk memperjuangkan aspirasi serta kepentingan masyarakat,” pungkas Robinhood Ratuntiga.
(Jones)
