Manado – DPRD Provinsi sementara menyelesaikan revisi Perda Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Mabuk dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Pemerhati masyarakat Kiki Lumintang mengingatkan Perda yang dihasilkan nanti tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Perda ini direvisi karena ternyata materi Perda banyak yang bertentangan dengan peraturan diatasnya. Ini menjadi pembelajaran bagi pembahas Perda termasuk tim ahli”, tutur Lumintang, Sabtu (28/3/2015).
Diketahui, revisi Perda Miras semakin sulit ketika Menteri Perdagangan mengeluarkan aturan larangan mini market dan pedagang eceran menjual minuman berkadar alkohol dibawah 5 persen. (jerrypalohoon)

Apa gunanya direvisi klo peredaran dan pengkonsumsi miras tidak ada perhatian tegas dari penegak hukum. Hampir disetiap warung dipinggir jalan tlah memperdagangkan miras secara terbuka sehingga pengkonsumsi miras tdk dpt dipungkiri lagi telah didominasi oleh anak2 dibawah umumr…