Bitung, BeritaManado.com – Dua tahun mendekam di Lapas Klas II B Tewaan Kota Bitung tak membuat NS alias Kopay (27) kapok untuk berurusan dengan hukum. Kopay kembali ditangkap Polisi atas dugaan kasus penganiayaan, Senin (2/10/2023).
Warga Kecamatan Madidir ini dilaporkan melakukan penganiyaan terhadap ibu mertua, Kat, Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 14:30 Wita. Diduga, sudah dalam pengaruh minuman keras.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiabudi, peristiwa penganiayaan itu bermula saat Kopay mendatangi rumah mertuanya di Kecamatan Aertembaga dengan cara berteriak-teriak.
“Kopay diduga sudah dalam keadaan pengaruh minuman keras dan membuat keributan dengan cara berteriak-teriak di depan rumah ibu mertuanya,” kata Iwan.
Kopay berteriak untuk meminta istrinya menyerahkan anaknya. Melihat keributan itu, ibu mertua Kopay yang berusia 74 tahun keluar dan menegur, namun malah didorong hingga terjatuh.
Melihat ibunya terjatuh didorong, Kat langsung emosi dan mengambil mistar kayu kemudian memukul punggung Kopay. Mendapat pukulan, emosi pria ini makin menjadi-jadi dan memukul istrinya dengan mengunakan tangan kanan ke kepala korban berkali-kali sehingga jatuh terpelungkup serta pusing.
“Belum puas, Kopay mengambil gagang sapu yang terbuat dari besi dan memukul kepala istrinya berkali-kali sehingga mengalami luka serta mengeluarkan banyak darah,” katanya.
Setelah kejadian, Kopay, kata Iwan ditangkap Polisi dan dikenakan pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
“Jadi yang dianiaya Kopay ada dua orang, yakni ibu dari mertuanya dan mertuaya. Pelaku sudah ditangkap dan kini sementara menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
(abinenobm)