Bitung, BeritaManado.com – Tiga orang pemuda warga Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian ditangkap Tim Resmob gabungan Polsek Matuari dan Polres Bitung atas dugaan tindak pidana penganiyaan dengan menggunakan sajam jenis badik dan parang, Minggu (25/07/2021).
Ketiga pemuda itu adalah TW alias Tis (29), RM alias Refly (25) dan AL alias Andre (18) diduga menganiaya Rahmat Putra Asilaka hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bitung akibat luka bacokan serta tikaman.
Dari informasi, aksi yang menimpa Rahmat yang sehari-hari disapa Amat itu dipicu karena terjadi salah paham antara Tis Cs dengan korban.
Menurut pengakuan Tis, dirinya kesal karena Amat bersama sejumlah rekannya datang mencarinya di rumah serta ayahnya.
Dan, sekitar pukul 16.30 Wita, Tis Cs bertemu dengan Amat di depan SD Cokro Girian Bawah dan langsung menanyakan kenapa mencari-cari dirinya.
Belum sempat dijawab korban, Tis langsung mengayunkan parang yang dibawanya sebanyak dua kali ke arah korban dan sempat ditangkis menggunakan tangan.
Melihat Tis menyerang korban menggunakan parang, kedua rekannya yakni Rafly dan Andre tidak tinggal diam. Refly ikut menyerang dengan menusuk korban menggunakan badik dua kali dan mengenai bagian dada korban, sedangkan Andre ikut menusuk menggunakan badik mengenai bagian belakang korban sebanyak satu kali.
Akibatnya, korban mengalami luka sebetan di kedua tangan, luka tikaman di bagian dada dan belakang.
Kejadian dan penangkapan Tis Cs itu dibenarkan Kapolsek Matuari, Kompol Andri Permana SIK yang menyatakan ketiganya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan serta barang bukti yang digunakan saat menganiaya korban.
“Begitu dapat informasi penganiyaan, Tim Resmob Polsek Maesa langsung ke lokasi mencari informasi dan diketahui pelakunya adalah Tis Cs,” kata Andri, Senin (26/07/2021).
Saat ditangkap kata Andri, ketiganya mengakui telah melakukan penganiyaan terhadap seseorang laki-laki atas nama Amat karena kesal.
“Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polres untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Tis sendiri pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Maxi Talane (18) warga Desa Watudambo Kabupaten Minahasa Utara tahun 2015. Tis kala itu menganiaya korban dengan cara menikam di rumah makan nasi kuning Amoy Kecamatan Girian.
(abinenobm)