Bitung – Tim Reskrim Polsek Aertembaga kembali menangkap ARM alias Abdul (23) warga Kecamatan Aertembaga.
Abdul diamankan atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan tanggal 20 Oktober 2018 lalu.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Aertembaga, Aiptu John Marisi, Abdul kembali ditangkap tanggal 1 November 2018 di Jalan Raya Pateten.
“Abdul adalah residivis kasus Curanmor dan kali ini diamankan sesuai laporan pencurian sepeda motor Yamaha Mio DB 9895 CB milik Beben,” kata John, Senin (12/11/2018).
John mengatakan, saat kejadian, Beben sementara makan di Rumah Makan Minang dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada.
“Atas laporan itu, kami berhasil mengungkap jika pelakunya tak lain adalah Abdul yang sudah beberapa kali diamankan karena kasus Curanmor,” katanya.
Saat ini kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan karena ada indikasi Abdul melakukan aksi Curanmor di beberapa lokasi.
“Masih kita kembangkan jangan sampai dia terlibat di aksi Curanmor lainnya,” katanya.
(abinenobm)
Bitung – Tim Reskrim Polsek Aertembaga kembali menangkap ARM alias Abdul (23) warga Kecamatan Aertembaga.
Abdul diamankan atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan tanggal 20 Oktober 2018 lalu.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Aertembaga, Aiptu John Marisi, Abdul kembali ditangkap tanggal 1 November 2018 di Jalan Raya Pateten.
“Abdul adalah residivis kasus Curanmor dan kali ini diamankan sesuai laporan pencurian sepeda motor Yamaha Mio DB 9895 CB milik Beben,” kata John, Senin (12/11/2018).
John mengatakan, saat kejadian, Beben sementara makan di Rumah Makan Minang dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada.
“Atas laporan itu, kami berhasil mengungkap jika pelakunya tak lain adalah Abdul yang sudah beberapa kali diamankan karena kasus Curanmor,” katanya.
Saat ini kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan karena ada indikasi Abdul melakukan aksi Curanmor di beberapa lokasi.
“Masih kita kembangkan jangan sampai dia terlibat di aksi Curanmor lainnya,” katanya.
(abinenobm)