Manado – Mantan Rektor Unsrat, Prof Dr Lucky Sondakh saat dimintai sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Julius Pontoh sebagai penggugat dan Mendikbud sebagai tergugat serta Rektor Unsrat selaku tergugat intervensi dalam lanjutan sidang Selasa kemarin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengatakan bahwa hal prinsip yang disampaikannya adalah fakta dan keadaan riil yang terjadi pada saat itu (pemilihan Dekan FMIPA-red).
“Keputusan PTUN Manado yang bersifat inkracht itu terbit pada tahun 2008. Dan saat itu saya Rektor Unsrat definitif hanya sampai tanggal 5 Desember 2007. Sesudah itu sampai tanggal 14 Juli 2008 masih sebagai rektor tetapi hanya sebagai pelaksana tugas alias Plt. Tentu Plt saat itu tanpa ada kewenangan dalam keputusan mutasi atau pelantikan di dalam lingkup kepegawaian termasuk persoalan Dekan FMIPA,” kata ayahanda Angelina Sondakh ini kepada BeritaManado.com.
Ditambahkannya juga, bahwa dengan keadaan kewenangan yang terbatas secara peraturan maka pada saat itu dirinya tidak bisa melantik Dr Julius Pontoh sebagai Dekan FMIPA.
“Dimasa saya sebagai Plt, akhirnya Dr Julius terpilih sebagai Dekan FMIPA bahkan memenangkan gugatannya di PTUN Manado yang bersifat inkracht. Namun sekali lagi dengan kewenangan yang terbatas, saya tidak bisa melantiknya. Keputusan tersebut selanjutnya harus dieksekusi oleh rektor definitif yakni Prof Dr Donald Rumokoy,” jelas Prof Lucky sapaan akrabnya.(jkf)
Manado – Mantan Rektor Unsrat, Prof Dr Lucky Sondakh saat dimintai sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Julius Pontoh sebagai penggugat dan Mendikbud sebagai tergugat serta Rektor Unsrat selaku tergugat intervensi dalam lanjutan sidang Selasa kemarin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengatakan bahwa hal prinsip yang disampaikannya adalah fakta dan keadaan riil yang terjadi pada saat itu (pemilihan Dekan FMIPA-red).
“Keputusan PTUN Manado yang bersifat inkracht itu terbit pada tahun 2008. Dan saat itu saya Rektor Unsrat definitif hanya sampai tanggal 5 Desember 2007. Sesudah itu sampai tanggal 14 Juli 2008 masih sebagai rektor tetapi hanya sebagai pelaksana tugas alias Plt. Tentu Plt saat itu tanpa ada kewenangan dalam keputusan mutasi atau pelantikan di dalam lingkup kepegawaian termasuk persoalan Dekan FMIPA,” kata ayahanda Angelina Sondakh ini kepada BeritaManado.com.
Ditambahkannya juga, bahwa dengan keadaan kewenangan yang terbatas secara peraturan maka pada saat itu dirinya tidak bisa melantik Dr Julius Pontoh sebagai Dekan FMIPA.
“Dimasa saya sebagai Plt, akhirnya Dr Julius terpilih sebagai Dekan FMIPA bahkan memenangkan gugatannya di PTUN Manado yang bersifat inkracht. Namun sekali lagi dengan kewenangan yang terbatas, saya tidak bisa melantiknya. Keputusan tersebut selanjutnya harus dieksekusi oleh rektor definitif yakni Prof Dr Donald Rumokoy,” jelas Prof Lucky sapaan akrabnya.(jkf)