Agama dan Pendidikan

Rektor Bukan Kambing Hitam Proyek, Membaca Ulang Kasus Prof. Ellen Joan Kumaat

Padahal jika kesalahan bersifat administratif, sanksinya seharusnya administratif pula: teguran, perbaikan sistem, atau mekanisme audit internal.
Menjerat pejabat akademik dengan pasal pidana tanpa pembuktian niat jahat justru menimbulkan ketakutan di kalangan birokrat pendidikan tinggi.

Jika pola ini terus berulang, kita akan kehilangan banyak pemimpin jujur yang takut dijebak dalam lingkaran birokrasi yang salah.

Menegakkan Keadilan yang Proporsional

Keadilan bukan sekadar menghukum, tetapi menempatkan setiap orang sesuai porsinya. Dalam kasus ini, publik perlu menahan diri untuk tidak menghakimi sebelum pengadilan memutuskan.

Dan aparat penegak hukum perlu berhati-hati agar tidak terjebak dalam semangat populis “penangkapan cepat” tanpa dasar hukum kuat.

Rektor Ellen Kumaat mungkin memimpin lembaga besar, tapi itu tidak berarti beliau mengendalikan seluruh aspek teknis di dalamnya.

Menjadikan seorang rektor sebagai tersangka tanpa bukti keterlibatan langsung sama saja dengan mengorbankan akal sehat hukum di altar opini publik.

Penutup

Kita semua sepakat, korupsi harus diberantas tanpa pandang bulu. Tapi keadilan yang sejati bukan sekadar tentang siapa yang ditangkap, melainkan siapa yang benar-benar bersalah.

Ketika simbol akademik seperti rektor dijadikan kambing hitam atas kelemahan sistem, maka bangsa ini bukan sedang menegakkan hukum, melainkan sedang mengerdilkan akal sehat.

Rektor bukan pelaku proyek, ia pemimpin akademik.

Dan hukum seharusnya cukup bijak untuk membedakan keduanya.

*** Opini dalam tulisan ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi Redaksi BeritaManado.com.
Tanggung jawab isi tulisan sepenuhnya berada pada penulis.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara