Ratahan – DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Panitia Khusus (Pansus) pembahas bantuan stimulan pembangunan perumahan swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah akhirnya menyimpulkan adanya pelanggaran hukum yang telah dilakukan kelompok kerja (Pokja) dan KSU Bersinar dalam penyaluran bantuan stimulan dengan total kerugian negera sebesar Rp 2.049.500.000.
Kesimpulan ini sendiri diambil bedasarkan hasil uji petik yang dilakukan Pansus kepada penerima bantuan. “Sesuai temuan dilapangan bahwa dalam pelaksanaan BSPS-PB dan BSPS-PK sebagaimana Kemenpera nomor 8 tahun 2006 dan Kemenpera 14 tahun 2011 telah terjadi pelanggaran hukum, maka sesuai hasil paripurna, Pansus merekomendasikan untuk selanjutnya diproses ke rana hukum,” jelas ketua Pansus Kisman Hala.
Ia pun menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, Pokja dan Koperasi telah melakukan pelanggaran di atas pelanggaran. Dimana berdasarkan ketentuan bahwa pemberian bantuan yang seharusnya diberikan dalam bentuk uang, bukan bahan atau material kepada penerima. Anehnya, hal ini tidak dijalankan Pokja dan koperasi.
“Apa yang dilakukan pelaksana merupakan perbuatan melawan hukum, dan berdasarkan hasil temuan telah terpenuhi tiga alat bukti yang merupakan unsur suatu tindakan pidana korupsi, pertama penerimaan, surat pernyataan dan pengakuan. Dengan demikian kita menyerahkan penuh masalah ini kepada aparat berwajib,” pungkasnya.(dul)
Ratahan – DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Panitia Khusus (Pansus) pembahas bantuan stimulan pembangunan perumahan swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah akhirnya menyimpulkan adanya pelanggaran hukum yang telah dilakukan kelompok kerja (Pokja) dan KSU Bersinar dalam penyaluran bantuan stimulan dengan total kerugian negera sebesar Rp 2.049.500.000.
Kesimpulan ini sendiri diambil bedasarkan hasil uji petik yang dilakukan Pansus kepada penerima bantuan. “Sesuai temuan dilapangan bahwa dalam pelaksanaan BSPS-PB dan BSPS-PK sebagaimana Kemenpera nomor 8 tahun 2006 dan Kemenpera 14 tahun 2011 telah terjadi pelanggaran hukum, maka sesuai hasil paripurna, Pansus merekomendasikan untuk selanjutnya diproses ke rana hukum,” jelas ketua Pansus Kisman Hala.
Ia pun menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, Pokja dan Koperasi telah melakukan pelanggaran di atas pelanggaran. Dimana berdasarkan ketentuan bahwa pemberian bantuan yang seharusnya diberikan dalam bentuk uang, bukan bahan atau material kepada penerima. Anehnya, hal ini tidak dijalankan Pokja dan koperasi.
“Apa yang dilakukan pelaksana merupakan perbuatan melawan hukum, dan berdasarkan hasil temuan telah terpenuhi tiga alat bukti yang merupakan unsur suatu tindakan pidana korupsi, pertama penerimaan, surat pernyataan dan pengakuan. Dengan demikian kita menyerahkan penuh masalah ini kepada aparat berwajib,” pungkasnya.(dul)