Berita Utama

Rekomendasi MKD DPR RI Soal Pembatasan Titik Reses, Puan Maharani: Anggaran Berpotensi Dipangkas

Rekomendasi MKD DPR RI Soal Pembatasan Titik Reses, Puan Maharani: Anggaran Berpotensi Dipangkas
Ketua DPRD RI Puan Maharani (courtesy of Suara.com)

Manado, BeritaManado.com — Rekomendasi Mahkamah Kehormatan Dewan terkait pembatasan titik reses memicu respon Ketua DPR Puan Maharani.

Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com Ketua DPR RI, Puan menyatakan akan membahas lebih lanjut rekomendasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait pembatasan titik reses anggota DPR menjadi 22 titik saja. 

Puan menekankan bahwa keputusan ini memiliki konsekuensi, terutama terkait anggaran dana reses.

“Ya itu, semua keputusan MKD yang baru saja diputuskan akan saya bicarakan dengan pimpinan yang lain dan bagaimana, seperti apa, dan tentu saja kan ada konsekuensinya, akan kita rapatkan dulu,” kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Secara spesifik mengenai anggaran dana reses, Puan tidak menampik kemungkinan adanya pengurangan. 

“Ya karena titiknya berkurang, ya harusnya akan ada pengurangan anggaran. Makanya konsekuensi dari keputusan tersebut akan saya diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain,” jelas Puan.

Mengenai jadwal rapat pimpinan untuk membahas masalah ini, Puan menyatakan belum ada penetapan waktu pasti.

“Belum. Jadi masih, karena keputusannya baru selesai kemarin, ya saya akan diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini menggelar sidang terkait dana reses anggota dewan dan memutuskan untuk memangkas anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dinamika dan perhatian publik yang meningkat mengenai penggunaan dana reses, serta untuk mencegah potensi pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam pembacaan putusan sidang, menjelaskan bahwa dana reses merupakan anggaran resmi yang diberikan kepada anggota DPR untuk membiayai kegiatan kerja di daerah pemilihan (dapil) selama masa reses.

Tujuan utamanya adalah untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat, mendengarkan keluhan, serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan konstituen secara langsung.

“Bahwa dana reses adalah anggaran resmi yang diberikan kepada anggota DPR untuk membiayai kegiatan kerja daerah pemilihannya selama masa reses,” ujar Adang dalam sidang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“Tujuannya adalah untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat, mendengarkan keluhan serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan yang disampaikan oleh konstituen secara langsung,” sambungnya.

Mengingat dinamika yang terjadi terkait dana reses yang dilakukan oleh anggota DPR pada tahun 2025, MKD merasa perlu untuk melakukan pengawasan proaktif.

(Erdysep Dirangga)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara