Tahuna – sejumlah reklame rokok yang terpasang di depan warung dan di jalan-jalan ternyata tidak mengantongi ijin atau tidak membayar pajak retribusi ke Pemerintah Kabupaten Sangihe. Akhirnya sejak 2 hari terakhir ini petugas dari Dinas PPKA bekerjasama dengan Satuan Pamong Praja melakukan penertiban.
“Penertiban ini dilakukan atas dasar tidak adanya niat baik dari pihak perusahaan untuk mengurus administrasi terkait pajak reklame,” ungkap salah satu pegawai Dinas PPKA yang ditemui beritamanado Kamis (19/9).
Penertiban yang melibatkan satuan Pol PP ini, langsung menurunkan sejumlah spanduk maupun stiker reklame rokok yang sementara terpasang dan terpajang di depan warung.
“Banyak spanduk maupun poster yang kami tertibkan, mulai dari Naha sampai di Tahuna,” kata salah satu petugas Pol PP. (Gun Takalawangeng)