Ratahan – Jika sebelumnya Pemkab Mitra membuat kesepahaman dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak PT PLN Wilayah Suluttenggo Area Manado, dalam kaitan pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), kali ini Pemkab Mitra di bawah kepemimpinan Bupati Telly Tjanggulung mendapatan kritikan pedas dari masyarakat.
Menyikapi adanya kesepahaman di lingkup Pemkab Mitra dan pihak PLN terkait PPJ, diungkapkan aktivis Mahasiswa UNIMA asal Mitra Alfian Rumondor dan Teddy
Rantung, bahwa penandatanganan MoU ini dinilai kurang pas dengan kondisi yang ada di Mitra. Dimana hampir secara umum di wilayah Mitra masyarakat belum
menikmati adanya lampu penerang jalan, jika pun ada, kebanyakan tidak berfungsi.
Ironisnya dari tahun ke tahun pelanggan telah dibebankan dengan ditambahkannya pajak penerangan jalan sebesar 10 persen dari biaya pembayaran tagihan listrik masing-masing pelangggan.
“Persoalan ini tentu menjadi pertanyaan masyarakat, apakah ini menjadi tanggung jawab Pemkab atau pihak PLN dalam melakukan pemasangan baru bahkan pemeliharaan fasilitas penerangan jalan tersebut. Pastinya yang kami ketahui PLN hanya teknisnya saja, ada atau tidak pengadaan/pemasangannya tergantung pihak pemerintah, karena PPJ masuk ke kas Daerah,” tegas Rumondor dan Rantung.
Sebelumnya Bupati Mitra, T2 sendiri dalam sambutaanya saat penandatangan Mou dengan pihak PLN mengungkapkan, kerja sama yang telah disepakati dengan tersebut diharapkan akan semakin meningkatkan upaya bersama dalam memberikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat secara efektif dan efisien.(dul)
