Manado, BeritaManado.com — Timsus Maleo Polda Sulut dipimpin Iptu Fadhly S.Tr.K meringkus dua orang pelaku pencurian barang elektronik (Curanik), Senin (6/7/2020) di Kecamatan Mapanget Kota Manado, sekitar pukul 12.30 wita.
Kedua pelaku yang berinisial JK (18) dan ZF (13) warga mapanget, melancarkan aksinya dengan cara membobol pintu rumah dengan menggunakan obeng.
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 289/ III/ OPS.1./ 2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 95 / VII / 2020 / Sek Mapanget / Resta Manado.
Sesuai dengan Informasi dan data yang di rangkum, sekitar pukul 02.00 Wita telah terjadi pencurian dengan cara mencongkel pintu rumah dan mengambil satu buah Handphone jenis Samsung S10 Warna hitam, satu Buah Cars Samsung, Satu buah Headset, dan Satu buah Helm NHK Warna Merah mudah.
Tim 1 Maleo Polda Sulut mendapat informasi bahwa telah terjadi sus pencurian di Wilayah Mapanget.
Tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pulbaket di seputaran TKP dan berhasil mengetahui para pelaku dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.
Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma SH saat dikonfirmasi BeritaManado.com membenarkan penangkapan tersebut.
” Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sudah diserahkan ke Polsek Mapanget untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Prevly.
(HardinanSangkoy)