Manado – Komisi D DPRD Kota Manado kembali melanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulut dan PT Sukanda Djaya.
RDP terkait persoalan pemecatan sepihak kepada 17 Karyawan PT Sukanda Djaya dan dugaan kode expired/ kadaluarsa es yang telah diubah pihak perusahaan, Senin (16/4/2018).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi D DPRD Manado, Apriano Ade Saerang, didampingi wakil komisi, Dijana Pakasi, Sekertaris, Sonny Lela, anggota Abdul Wahid Ibrahim dan Vanda Pinontoan serta turut hadir Kadisnaker Manado, M Nainggolan.
Juru bicara PT Sukanda Djaya, Ninosari menyayangkan tindakan dari karyawan, karena sangat tidak mungkin perusahaan bakal mengambil keputusan tanpa ada sebab.
“Perusahaan 1974 dibuka. Persoalan pangan tidak perlu dipertanyakan lagi karena setiap tahun keamanan pangan selalu diaudit. Apalagi terkait ekspayer, perusahaan tidak pernah memerintahkan karyawan untuk mengganti dan kalaupun ada itu bukan intruksi perusahaan tapi oknum karyawan,” katanya.
“Itu bukan oknum, karena karyawan yang bekerja mengunakan alat perusahaan, jadi sangat tidak mungkin perusahaan tidak tahu,” sela Ketua KSBSI Sulut Hengky Mantiri.
Sementara itu, Apriano Ade Saerang berharap persoalan seperti ini agar diselesaikan dengan baik, karena kalau tidak.
“Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah membela hak masyarakat. Apalagi 17 Karyawan ini dipecat tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu,” tegas Apriano Saerang.
Pertemuan tersebut diskors kembali hingga minggu depan, dikarenakan belum mendapatkan kesepahaman.
(Anes Tumengkol)