Manado – Komisi D DPRD Kota Manado memanggil hearing Pimpinan Jumbo Swalayan Manado. Panggilan tersebut berdasarkan laporan 3 karyawan Jumbo Swalayan yang telah diistirahatkan dari kerja sejak Januari 2018.
Hearing dipimpin, Ketua Komisi D DPRD Manado, Apriano Ade Saerang, didampingi wakil, Dijana Pakasi, sekretaris, Sonny Lela dan anggota, Vanda Pinontoan serta Abdul Wahid Ibrahim. Turut hadir Kadisnaker Manado, Marrus Nainggolan serta 3 karyawan Jumbo swalayan yang di istirahatkan selama 6 bulan lebih.
“Para karyawan meminta pesangon. Apalagi pihak Disnaker sudah memberikan anjuran untuk segera memberikan kompensasi. Namun menurut pihak Jumbo mereka merupakan karyawan harian lepas tetapi hasil hearing ternyata mereka sudah 2 tahun lebih bekerja,” kata Apriano Ade Saerang usai hearing, Senin (17/9/2018) di ruangan Komisi D DPRD Manado.
Kelalaian Jumbo Swalayan Manado, menurut Apriano Ade Saerang, karyawan yang lebih dari satu tahun bekerja tidak dibuatkan kontrak kerja dan telah diakui pihak manajemen yang diutus.
“Pekerja pun masih diberikan kesempatan untuk bekerja, tetapi bagaimana mereka akan bekerja kalau sudah tidak nyaman. Jadi besok pihak Jumbo akan memastikan apakah akan menyangkupi atau tempu cara lain. Kalaupun
“Kalaupun nantinya ke PHI. Komisi D bersama Disnaker juga bisa melapor dengan segala alat bukti nanti seperti kelalaian dan mereka saja tidak difasilitasi seperti BPJS ketenagakerjaan. Tetapi kalau diterima berarti ini selesai sebatas meditasi di kantor DPRD saja,” kata Apriano Ade Saerang yang menambahkan hearing bakal dilanjutkan besok karena diskors.
(Anes Tumengkol)